KinalangNews, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus mengidentifikasi objek pajak terhadap pendapatan daerah. Mengenai itu, Bupati Sam Sachrul Mamonto,S.Sos,.M.Si mempertanyakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi tanggungjawab PT. Arafura Surya Alam (ASA).
Pasalnya, berbagai tahapan kegiatan tambang oleh PT.ASA hingga proses ganti rugi lahan beberapa tahun terakhir sementara jalan. Namun, BPHTB yang menjadi kewajiban pihak perusahaan tak kunjung dipenuhi.
“PT ASA harus segera memenuhi kewajibannya ke Pemda Boltim. BPHTB merupakan salah satu Pendapat Asli Daerah (PAD) kita,” ungkap Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, Jum’at (01/07/2022).
Menurut Bupati, hal demikian menyusul tindak lanjut atas temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang perlu diseriusi.
“Hasil audit BPK, ada penerimaan daerah lewat BPHTB, namun hingga hari ini belum ada itikad baik dari PT ASA untuk membayarnya. Saya minta perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka,” tegas Sachrul.
Ia mengatakan, langkah yang dilakukan PT.ASA akan menghambat kelanjutan pembangunan di Kabupaten Boltim.
“BPHTB ini akan kita gunakan untuk pembangunan daerah, jika hal ini belum tuntaskan, artinya PT ASA menghambat pembangunan di Boltim,” jelas Sachrul.
Hal yang sama juga dikatakan Asisten Satu Pemkab Boltim Priyamus. Dirinya mengatakan, sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas persoalan ini.
“Saya mewakili pak Bupati sudah melakukan pertemuan dengan PT ASA Kamis kemarin. Namun total luas area yang sudah dilakukan proses ganti rugi lahan oleh perusahaan belum bisa mereka pastikan. Perusahaan berdalih baru melakukan perjanjian kontrak kerja dengan masyarakat,” terang Priyamus.
Dirinya pun meminta agar jangan ada hal-hal yang sengaja ditunda bahkan disembunyikan oleh pihak perusahaan.
“Jika baru sebatas perjanjian kontrak kerja, artinya ganti rugi lahan belum dilunasi. Namun yang terjadi di lapangan sudah banyak proses ganti rugi lahan milik masyarakat yang sudah selesai dilaksanakan,” cetusnya.
Hasil penelusuran media, sudah sebanyak 1.917.564,78 m², yang sudah selesai dilaksanakan proses ganti rugi lahan oleh pihak PT.ASA kepada masyarakat di lima Desa yakni Desa Bulawan, Desa Bulawan Satu, Desa Bulawan Dua, Desa Kotabunan dan Desa Kotabunan Barat.
Sedikit Informasi, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Untuk tarif BPHTB sendiri adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Penulis/Editor: Ryan/Redaksi







