DPMPTSP Boltim Kembali Sosialisasikan Sekaligus Pendampingan OSS Pelaku Usaha

KinalangNews, BOLTIM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali mensosialisasikan penerapan Online Single Submission (OSS) sekaligus pendampingan pendaftaran izin terhadap pelaku usaha.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Nuangan sejak Selasa 9 Agustus 2022 yang dibuka langsung Oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan diikuti oleh seluruh Pelaku Usaha di Dua Kecamatan, Motongkad dan Nuangan, Rabu (10/08/2022).

Sebelumnya kegiatan yang sama juga dilaksanakan untuk dua Kecamatan di Boltim yakni Kotabunan dan Tutuyan pada berapa bulan lalu.

“Iya kami lakukan sosialisasi sekaligus pendampingan, pembuatan izin terhadap pelaku usaha Kecamatan Motongkad dan Nuangan,” ungkap Kepala DPMPTSP Deny Mamonto, kepada KinalangNews.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

Selain pengenalan OSS kepada masyarakat, kewajiban izin pelaku usaha kepada masyarakat Boltim menjadi target sendiri untuk capaian seratus persen.

“Tentu yang kita targetkan seluruh pelaku usaha di Boltim sudah mengantongi izin. Sehingga legalitas hukum terhadap para pelaku usaha jelas keberadaannya. Sisi lainnya pembuatan izin tidak di pungut biaya bahkan berlaku seterusnya,” jelas Mamonto.

Namun menurut Deny, jika ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan oleh para pelaku usah diberlakukan sanksi. Sehingga lanjutnya, jika perizinan usaha masyarakat capai seratus persen pihak DPMPTSP tinggal melakukan pengendalian dan pengawasan.

“Kalau nantinya juga para pelaku usaha melakukan pelanggaran atas usahanya izin nya bisa kami bekukan bahkan di cabut izin nya jika tidak sesuai dengan ketentuan usahanya. Lanjutan program kita lakukan pengendalian dan pengawasan setelah seratus persen pelaku usaha memiliki izin,” tegasnya.

Baca Juga :  PT ASA Terima Penghargaan di HUT ke-18 Boltim

OSS sendiri merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusahalah yang diterbitkan oleh Kementerian.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Penulis/Editor: Ryan Mokodompit

Pos terkait