Kinalang.news, Bolsel – Diterpa isu miring, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Rante Hattani, memperjelas mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengacu pada regulasi.
Polemik perbedaan nominal pembayaran THR P3K di Kabupaten Bolsel ditanggapi serius. Menurut Rante Hattani, pembayaran THR kepada PPPK di lingkungan Disdikbud telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14 a.
Dimana pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Selain itu, Dinas Dikbud juga mengikuti Surat Edaran dari Pemerintah Bolsel Nomor 100/1632/SETDA/III/2025 tentang Langkah-langkah Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Belanja Langsung Lainnya Tahun Anggaran 2025.
“Untuk P3K dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.” jelas Rante.
Secara teknis, pembayaran proses pembayaran THR kata dia mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Pasal 9 Ayat 25.
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (24) dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula: (n/12) x penghasilan 1 (satu) bulan, di mana “n” adalah lamanya bulan bekerja sebagai P3K.” bebernya.
Hattani menerangkan bahwa, Penghitungan THR untuk P3K angkatan 2024 masa kerja terhitung baru 11 bulan (April 2024 – Februari 2025). Sementara dengan formula 11/12 x penghasilan 1 bulan, sehingga terdapat perbandingan dengan P3K yang telah bekerja penuh selama satu tahun.
Dengan penjelasan ini, kami tegaskan bahwa Pemerintah Daerah, melalui Dinas Dikbud berkomitmen untuk memenuhi hak-hak P3K sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. “Segala kebijakan terkait pembayaran THR tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, tegas Hattani.
Penulis/Editor: Day/Ryan







