KinalangNews, BOLTIM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memfasilitasi penerapan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Usai sosialisasi pada Selasa 12 Juli 2022 kemarin, penerapan SPI dilanjutkan Direktorat Monitoring dan Pencegahan KPK RI dalam pelayanan Disdukcapil mulai Rabu (13/07/2022) siang tadi.
Kepala Disdukcapil Boltim Subari Manangin mengatakan bahwa KPK RI yang didampingi Inspektorat Daerah sedang menerapkan SPI external terhadap masyarakat.
“Iya sementara penerapan dan pendampingan langsung secara external diberlakukannya survei ke masyarakat,” ujar Manangin kepada KinalangNews.
Belum tahu pasti berapa lama upaya pencegahan dalam sistem SPI ini oleh KPK. Namun kabarnya, SPI juga akan berlaku internal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Disdukcapil sendiri.
“Belum tahu jelas sampai kapan pengawasan oleh KPK dalam agenda ini. Namun, upaya pencegahan korupsi yang diterapkan lewat SPI kami sangat mendukung itu. Tadi dari inspektorat ada info SPI berlaku juga bagi ASN dibawah eselon dua terutama di Dinas kami, tentu ini mengenai pelayanan di Dinas kami,” jelasnya.
Lanjut Subari, ada sejumlah masyarakat saat melakukan pengurusan data kependudukan dipanggil ke ruangan khusus yang disiapkan pihaknya.
“Jadi setelah mereka melakukan pengurusan data lanjut menuju ruangan yang kami siapkan khusus oleh KPK. Kami berharap dengan adanya sistem SPI KPK ini bisa lebih baik lagi peran pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan terhindar dari indikasi yang mengarah ke Korupsi,” harapnya.
Penulis/Editor: Ryan Mokodompit







