KinalangNews, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Dr. (c) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si melangsungkan dua agenda pemerintah dalam rangkaian pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis (21/03/2024).

Sebanyak 129 Guru dan 33 Tenaga Kesehatan resmi menerima SK Bupati dalam mengabdi dalam pemerintahan Boltim. Sementara terhadap 12 Kepala Desa atau Sangadi dilantik Bupati melalui pengambilan Sumpah dan Janji berdasarkan SK no 206 tentang perubahan keenam keputusan Bupati Nomor 297 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa.
Melalui momentum itu, Bupati menyampaikan ucapan selamat dan berharap P3K yang telah menerima SK mampu mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Abdi Negara sebagai wujud nyata persembahan prestasi terhadap Daerah.
“Hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi orang tua karena dari sekian banyak orang, kalianlah yang paling beruntung. Untuk itu, patut bagi semua P3K untuk menjunjung tinggi Tri Matra pengabdian sebagai ASN. Sebab jika berbuat kesalahan, maka sangat mudah proses pemutusan hubungan kerja kepada kalian sebagai ASN-PPPK,” ucapnya.

Sementara dalam pelantikan Sangadi (Kepala Desa), Bupati saat memberikan sambutan mengatakan para Sangadi mampu bekerja sesuai Peraturan Perundang – Undangan.
“Pelantikan dan sumpah janji sebagai penjabat Sangadi di 12 desa se-Kabupaten Boltim ini disaksikan oleh diri sendiri, semua orang, juga di saksikan Tuhan yang mengetahui semua apa yang di ucapkan oleh kalian sebagai pengemban jabatan penjabat Sangadi,” ucapnya.
Menurut Bupati, jabatan Sangadi sama halnya dengan jabatan Bupati. Dimana Sangadi berperan penting dalam hubungan masyarakat. Melayani, mengayomi dan selalu berbuat adil dalam kemasyarakatan.
“Jangan memilah dan memilih masyarakat dalam melakukan pelayanan. Layani masyarakat dengan segenap hati dan sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh Bupati.

Lanjutnya, Sangadi sebagai Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh atas Dana Desa. Selain itu memiliki kewenangan menganti Perengkat Desa yang tidak sejalan dengan kinerja di pemerintahan desa.
“Peran kalian melanjutkan roda pemerintahan desa. Saya berpesan bagi penjabat Sangadi untuk berhati-hati dalam melaksanakan pemerintahan desa, apalagi terkait dana desa. Tetapi saya yakin dan percaya kalian bisa melaksanakan dan menjalankan tugas amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati.
Advetorial







