KinalanNews, BOLTIM – Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus memperhatikan berbagai pengawasan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dengan memaksimalkan nya, Bawaslu Boltim mengadakan layanan pengaduan indikasi pelanggaran Pemilu.
Mereka berharap masyarakat turut andil dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilu, terlebih tengah memasuki tahapan kampanye rapat umum.
Trisno Mais Anggota Bawaslu Boltim mengatakan, secara konstitusional masyarakat yang punya hak pilih memiliki hak untuk menyampaikan laporan jika ada dugaan pelanggaran pemilu. Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 ada 3 jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran etik, administrasi dan pidana pemilu.
“Warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu,” ungkap dia.
Selain itu pengaduan pelanggaran Pemilu juga berlaku bagi pemantau pemilu hingga peserta memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu jika ditemukan ada indikasi dugaan pelanggaran pemilu.
“Bukan hanya warga yang bisa melapor dugaan pelanggaran Pemilu, namun Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu bisa melaporkan dugaan tersebut,” kata Trisno.
Ia menjelaskan, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan secara tertulis dengan memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian dan uraian kejadian perkara.
Mekanisme laporan pelanggaran pemilu disampaikan 7 hari kerja sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran pemilu.
“Jangan lupa jika melapor harus melengkapi dokumen – dokumen tersebut, supaya laporan bisa ditindaklanjuti apabila memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Trisno. *
Penulis/Editor: Ryan/Redaksi







