BOLTIM – Pengurusakan baliho Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (SSM-RM) secara sengaja terekam jelas dalam unggahan video yang beredar di Media Sosial.

Video amatir pengerusakan oknum tak dikenal menuai kritikan oleh netizen pengguna Facebook. Banyak komentar keberatan atas aksi dari oknum perusak yang terekam bersamaan dengan konvoi Paslon nomor urut 1 pada Minggu 6 Oktober 2024, malam di Jalan Trans Sulawesi Tutuyan, Kabupaten setempat.
Tingkah laku oknum tak bertanggungjawab itu pun memicu kemarahan para pendukung dan simpatisan SSM-RM setelah video tersebar luas.
Ketua Media Center ARUS jargon dukungan terhadap SSM-RM yang juga Anggota DPRD dari Partai NasDem Toni Olola buka suara mengenai kesengajaan dari pelaku pengerusakan.
Kecaman pendukung SSM – RM menilai perlakuan tak bermoral itu mempengaruhi stabilitas dan keamanan Pilkada damai. Meskipun, demikian pendukung ARUS diarahakn untuk tenang dan mengikuti jalur tahapan pada penyelenggara.
“Kami mengecam keras dan sangat menyayangkan tindakan pengrusakan APK ini. Perusakan APK adalah tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi kejahatan yang bisa dikenakan sanksi serius,” ungkap Toni Olola.
“Sejauh ini Militan ARUS didedikasikan untuk menyukseskan Pilkada Damai. Melalui kampanye dealogis sebagaimana telah dijadwalkan KPU. Akan tetapi ini aksi pengerusakan sangat tidak mendidik bagaimana merawat demokrasi,” jelasnya
Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk menerima laporan pelanggaran kampanye.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa dalam penanganan oleh Bawaslu harus mendasari aduan masyarakat.
“Bawaslu selalu terbuka, bila ada pelanggaran Pemilu datang dan laporkan ke Bawaslu dengan syarat formil dan materil, kita akan proses sesuai aturan,” pungkas Mutahir.
Penulis/Editor: Ryan/Redaksi







