Kinalang.news, Kotamobagu – Polres Kotamobagu berhasil amankan aktivitas tambang ilegal tanpa izin Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis. Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Kotamobagu mengamankan para pelaku serta enam unit alat berat Eksavator, pada Sabtu, 21 Juni belum lama.
Para pelaku tambang ilegal diamankan di lokasi dan ditahan di Mako Polres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum. Sementara, ke enam Eksavator yang digunakan secara melawan hukum di Wilayah Konsesi KUD Perintis telah dipasang garis police line sebagai alat bukti.
Adanya tindakan tegas dari jajaran Polres Kotamobagu, Pimpinan dan Anggota KUD Perintis memberikan apresiasi penuh kepada Kapolres Kotamobagu AKBP. Irwanto, S.I.K, MH, dengan cepat merespon laporan yang dilayangkan KUD Perintis.
Selai itu Polda Sulawesi Utara (Sulut) juga dikabarkan turut melakukan pendalaman kasus guna mengungkap jaringan luas yang terjaring dalam praktik illegal mining tersebut.
Langkah tegas Polres yang mendapat apresiasi KUD Perintis, dinilai menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keberanian dalam menindak pelanggaran. Meskipun demikian, aktivitas ilegal ini diduga melibatkan aktor-aktor kuat yang menjadi beking di belakang layar.
“Ini merupakan langkah konkret yang sangat kami apresiasi. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Kotamobagu dan seluruh anggota yang telah bekerja dengan cepat dan profesional. Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan,” tegas Ir. Sarwo Edi Lewier, S.T., M.Ling., C.EIA., IPM., Asean Eng., selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis.
Sarwo Edi juga menyebut bahwa aktivitas penambangan ilegal bukan hanya merugikan pihak pemilik IUP secara finansial, namun juga menciptakan kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, dan kerugian bagi negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan royalti. Ia menambahkan, KUD Perintis tetap berkomitmen menjalankan praktik tambang yang sah, transparan, dan ramah lingkungan.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal, dan proses penyelidikan terus berkembang. Fokus penyidik kini diarahkan pada pengungkapan aktor-aktor yang backing kegiatan tersebut, yang selama ini memberikan dukungan logistik maupun perlindungan informal terhadap praktik ilegal di lapangan.
KUD Perintis berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tuntas, sebagai bentuk efek jera bagi pelaku tambang liar dan pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum. Dalam waktu dekat, KUD juga akan menyampaikan laporan lanjutan dan meminta pendampingan dari lembaga-lembaga hukum lainnya untuk memastikan perlindungan terhadap pemegang izin sah.







